MANADO – Setelah meninjau langsung kondisi Rumah Makan (RM) Kawan Baru pasca insiden keracunan yang terjadi belum lama ini, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) di Manado, melalui Kepala Seksi Penindakan Balai POM, Sukriadi Darma menyampaikan beberapa hal penting menyangkut hasil yang ditemui tim Balai POM bersama Dinas Kesehatan Manado pada Sidak, Jumat (31/10/2014) siang tadi.
Menurut Sukriadi, bila mengikuti aturan main yang berlaku, maka Dinas Kesehatan Kota Manado harus bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan Rumah Makan yang layak dari sisi kebersihan dan kesehatan. Pihaknya dalam Sidak tersebut tidak menemukan bukti terkait adanya warga yang keracunan di RM Kawan Baru.
”Kami tidak menemukan bukti terkait indikasi keracunan yang disebabkan Rumah Makan Kawan Baru menyajikan menu makanan atau minuman yang ‘bermasalah’. Hal itu, bisa jadi karena tim Balai POM Manado turun lapangan setelah dua hari kejadian. Bukti berupa hasil muntahan atau bukti lain, kami tidak menemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kami meminta Dinas Kesehatan Manado lebih maksimal melakukan pengawasa karena sesuai ketentuan PerMenKes No 2 tahun 2013, menyangkut pengawasan Pangan itu kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota,” tutur Sukriadi.
Alumni HMI Cabang Makassar itu juga menuturkan instansi terkait agar tidak ”longgar” dalam menentukan suatu Rumah Makan itu tingkat penilaian kebersihannya baik atau tidak. ”Kita menelusuri jejaknya, saat dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan standar Undang-Undang Pangan, ditemukan khusus Kawan Baru tingkat kebersihan dan kesehatan kurang baik. Produk susu kadaluarsa dicampur dengan susu yang belum kadaluarsa disajikan pada konsumen, terus lagi mereka menggunakan air isi ulang, yang sebetulnya ini tidak boleh. Berdasarkan aturan air isi ulang tidak bisa dijual eceran, kami juga mau sampaikan sementara ini Balai Besar POM di Manado sedang melakukan pengujian menyangkut masalah ini,” tegas Sukriadi pada Suluttoday.Com. (Amas Mahmud)