
Faisal dan Ramadan saat penyerahan dokumen pengaduan di DKPP RI (Foto Suluttoday.com)
MANADO, Suluttoday.com – Kembali lagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado berhadapan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia (RI). Tentu karena soal dugaan pelanggaran. Saat ajang Pemilu 2019, kini KPU Manado dilaporkan melanggar kode etik dan resmi diDKPPkan. Hal itu seperti disampaikan Pengadu (Pelapor), Faisal Salim dan Ramadan Hiola, Jumat (22/1/2021).
Usai menyerahkan laporan pengaduan di Kantor DKPP yang beralamat di Jl H.M Thamrin No.14, RT.8/RW.4, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10240, Faisal saat diwawancarai Suluttoday.com, Jumat (22/1/2021) menyampaikan bahwa laporannya berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020. Khususnya Pilwako Manado yang dinilai penyelenggara Pemilu telah mencederai kode etiknya.
”Kami melaporkan KPU Manado yang diduga telah menodai integritasnya. Alhamdulillah, laporannya sudah dimasukkan, Jumat (22/1/2021). Kode etik sebagai penyelenggara Pemilu yang harus independen, profesional dan bekerja sesuai aturan hukum, malah disinyalir menyalahgunakan kewenangannya. Sambil menunggu sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), kami berharap semua pihak bisa bersabar. Dengan laporan ini kami berharap penyelenggara Pemilu membenahi kinerjanya, menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” kata Faisal.
Senada dengan itu, Ramadan Hiola juga menambahkan pihaknya juga melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado. Kedua aktivis muslim Sulawesi Utara itu berupaya agar DKPP seadil-adilnya menyidangkan laporan yang telah resmi dimasukkan tersebut. Menurut Gilang, begitu Ramadan akrab disapa, Pilkada dan momentum demokrasi harus bebas dari praktek curang. Lalu penyelenggara Pemilu wajib konsisten menjalankan aturan.
”Bukan hanya KPU Manado, Bawaslu Manado juga kami laporkan. Lembaga pengawas Pemilu di Manado ini menjadi Teradu. Kita berharap agar semua laporan, data yang kami masukkan dapat digelar secara terbuka. Tentu harapannya agar pesta demokrasi berjalan transparan, adil, dan penyelenggara Pemilu menjaga integritasnya. Indikasi adanya pelanggaran kode etik dilakukan KPU Manado, juga Bawaslu Manado,” ujar Ramadan, Jumat (22/1/2021).

Tanda terima dokumen (Foto Suluttoday.com)
Sekedar diketahui, baik KPU Manado maupun Bawaslu Manado telah dua kali berurusan dengan DKPP. Tentu tak lain karena aduan masyarakat yang mengindikasikan penyelenggara Pemilu menabrak aturan. Atau dicurigai melakukan abuse of power, keluar jalur dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Mereka diadukan karena independensinya dipertanyakan.
Selain itu, dalam tanda terima dokumen Nomor 05.22/SET-02/I/2021 secara lugas diterangkan bahwa Leon Filman, staf Penerima Pengaduan DKPP RI sebagai penerima dokumen, pada hari Jumat 22 Januari 2021 telah menerima dokumen pengaduan atas nama Faisal Salim dan Ramadan Hiola. Dengan teradu Ketua dan anggota KPU Kota Manado, serta Ketua dan anggota Bawaslu Kota Manado.
(*/Amas)