
Franky Mocodompis, S.Sos (Foto Ist)
MANADO – Beredarnya isu tak sedap yang melibatkan Bagian Humas dan Protokol pemerintah Kota Manado belum lama ini, akhirnya mendapat klarifikasi dari Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Manado, Franky Mocodompis, S.Sos.
Pasalnya disebutkan ada dugaan Kepala Bagian Humas Pemkot Manado bermain Angka Kerja Sama dengan Media Hingga 50 persen mendapat titik terang dari penjelasan Mocodompis. Menurutnya sebagai berikut:
1. Isu ini telah lama dikembangkan, dengan pola berulang. Pertama kali isu ini disebar sekitar Februari 2014 dan beruntun dilancarkan selang beberapa waktu kemudian, hingga sekarang.
2. Kebijakan dan SOP Bagian Humas dan Protokol dalam menangani kerjasama dengan media adalah sebagai berikut :
a. tahapan awal verifikasi perusahaan pers.
Artinya, kami harus bisa memastikan bahwa perusahaan pers yang bekerja sama dengan Pemkot Manado memenuhi ketentuan dan persyaratan dalam UU Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Seharusnya memang kami hanya bekerja sama dengan perusahaan yang berbadan hukum (PT-Yayasan-Koperasi), tetapi karena sebagian besar perusahaan pers di Manado berbentuk badan usaha, kami memberikan kesempatan menyesuaikan diri hingga realisasi kerjasama triwulan IV atau selambat-lambatnya 1 Januari 2015 nanti seluruh perusahaan pers yang bekerja sama wajib berstatus badan hukum.
b. dalam proses transaksi setelah penerbitan SP2D, kami menggunakan sistem transaksi non tunai. Artinya, seluruh dana masuk ke kas rekening perusahaan pers atau yang dikuasakan. Jadi kalau diisukan terjadi pemotongan realisasi biaya kerjasama, silahkan dicek langsung ke masing-masing penerima, apakah terjadi pemotongan atau tidak. Apakah bisa kami melakukan pemotongan padahal kami tak memegang dana sepeser pun.
Setelah pencairan, memang ada satu dua pihak yang mengajak kami makan, kongkow-kongkow, sambil mendiskusikan berbagai hal. Tapi saya tegaskan, tidak ada kebijakan pemotongan atau kewajiban menyetor sejumlah besaran tertentu kepada seluruh pimpinan dan staf di Bagian Humas dan Protokol.
3. Soal besaran kerjasama, kami mengacu pada Keputusan Walikota yang mengatur Standarisasi Jasa Media dan menyepakati penawaran media melalui Perjanjian Kerja Sama.’
4. Sampai 30 September 2014, Bagian Humas dan Protokol, khususnya Sub Bagian Humas, telah melaksanakan kerjasama dengan 39 media, terdiri dari 20 media cetak (16 koran, 1 tabloid, dan 3 majalah), 7 media elektronik (3 televisi dan 4 radio), serta 12 media online. Dari total anggaran 3.282.624.000 sampai dengan 30 September telah terealisasi sejumlah 2.997.808.804 atau 91,32 persen, dan tersisa Rp 284.815.160 atau 18,68 persen. Dari jumlah tersebut, anggaran terbesar dialokasikan untuk Jasa Media, yang mencapai angka 2.489.380.000 atau menyentuh angka 76 persen dari total anggaran Humas dan Protokol, dengan realisasi anggaran hingga 30 September telah mencapai 2.308.500.000 atau 92,7 persen.
5. Kami (Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Manado) konsisten dengan kebijakan Bapak Walikota Manado, Dr. G.S. Vicky Lumentut tentang Open Government. Dalam penerapannya, kami senantiasa memberikan ruang dan media untuk berkomunikasi secara terbuka bila terdapat hal-hal yang perlu dikembangkan atau dibenahi bersama, termasuk di dalamnya Rapat Koordinasi antara Bagian Humas dan Protokol dengan seluruh wartawan pos liputan Pemkot Manado.
Demikian klarifikasi kami, untuk menjadi perhatian. Terima kasih. (**/AmasMahmud)